Vantage.id – Mendikbudristek Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait dengan skripsi mahasiswa. Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa tingkat akhir tak perlu mengerjakan skripsi. Nadiem mengatakan ada aturan baru terkait skripsi dihapus.
Lantas, benarkan aturan baru skripsi akan dihapus? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjeminan Mutu Pendidikan Tinggi, terdapat aturan baru terkait skripsi mahasiswa. Peraturan baru tersebut diluncurkan oleh Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar Episode 26 pada 29 Agustus 2023 kemarin.
Kemendikbudristek Ingin Skripsi Dihapus
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mahasiswa S1 atau D4 tak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Akan tetapi, skripsi dihapus ini bisa dijalani dengan syarat. Syaratnya adalah program studi (Prodi) mahasiswa bersangkutan telah menerapkan kurikulum yang berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan, untuk mahasiswa yang belum menjalani kurikulum tersebut, maka syarat lulus kuliah adalah tugas akhir. Bentuk tugas akhir pun tak harus berbentuk skripsi. Bentuk lain dari tugas akhir adalh proyek, prototype, ataupun bentuk yang sejenis. Tugas akhir tersebut bisa dikerjakan secara individu ataupun kelompok.
Dikatakan Nadiem Makarim, setiap kepala prodi seharusnya memiliki kemerdekaan untuk menentukan seperti apa cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, standar terkait capaian lulusan ini tak dijabarkan secara rinci di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pada aturan sebelumnya, kompetensi pengetahuan dan sikap dijabarkan terpisah dan rinci. Mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan untuk membuat skripsi. Sedangkan untuk mehasiswa magister wajib untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi. Dan untuk doctor wajib untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.
Akan tetapi saat ini, kata Nadiem, ada banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusan di perguruan tinggi. Contohnya adalah kompetensi seseorang yang ada di bidang technical tak tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah. Pihak Kemendikbudristek pun merespon hal ini dengan melakukan perbaikan standar dengan sifat framework (kerangka).
Hal ini ini dilakukan dengan harapan tiap prodi bisa lebih leluasa untuk menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi ataupun bentuk lainnya.
Akankah Skripsis Dihapus? Ini Aturan Baru Soal Skripsi
Vantage.id akan memberikan rincian terkait aturan baru soal skripsi dari Kemendikbudristek, berikut di antaranya:
- Kompetensi tak dijabarkan secara rinci lagi.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk proyek, prototype, ataupun lainnya. Sehingga tak hanya skripsi, tesis, dan disertasi saja.
- Jika prodi sarjana atau sarjana terapan telah menerapakan kurikulum dengan berbasai proyek, maka tugas akhir tak lagi bersifat wajib.
- Mahiswa magister, magister terapan, doctor, ataupun doctor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tak wajib untuk terbit di jurnal.
Aturan Lama Soal Skripsi dari Kemendikbudristek
- Rumusan terkait kompetensi pengetahuan umum, sikap, dan keterampilan umum dijabarkan secara terpisah dan rinci.
- Mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib untuk membuat skripsi.
- Mahasiswa magister dan magister terapan wajib untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi.
- Mahasiswa doctor atau doctor terapan wajib untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.
- Bagaimana, apakah kalian setuju jika skripsi dihapus seperti rencana Mendikbudristek Nadiem Makarim? Apakah keputusan skripsi dihapus sebagai syarat keluluasan mahasiswa tingkat akhir adalah hal yang tepat?
Demikian penjelasan mengenai skripsi dihapus, aturan baru dan lama soal skripsi. Semoga penjelasan di atas membantu, ya.
Baca Juga:
- Pengertian, Struktur, Ciri-ciri, dan Contoh Teks Eksplanasi
- Contoh Bilangan Cacah: Pengertian dan Sifat Bilangan Cacah
- Pengertian Profil Pelajar Pancasila: Dimensi dan Elemen Kunci
- Apa Itu Redenominasi Rupiah: Pengertian, Tujuan, Risiko
- Pengertian Stunting Adalah: Gejala, Penyebab, Pencegahan
- Sebutkan Contoh Rantai Makanan: Pengertian dan Fungsi
- Apa Itu Mind Mapping: Pengertian dan Cara Membuatnya
- Pengertian ANBK Adalah: Tujuan dan Jadwal ANBK 2023
- Apa Itu Love Scamming: Waspada Modus Pelaku Love Scamming