Vantage.id – Kabar baik untuk para PNS atau Pegawai Negeri Sipil, gaji 13 2023 dikabarkan akan segera cair. Lantas kapan gaji 13 2023 cair dan berapa besaran gaji 13 2023 yang diterima? Untuk mengetahui lebih jelasnya bisa menyimak ulasannya di artikel ini.
Diketahui, jika gaji 13 2023 akan cair di awal Juni 2023 mendatang. Komponen hingga besaran gaji 13 telah diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 6 beleid menjelaskan bahwa sumber gaji 13 PNS yakni dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan 50 persen dari tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan, atau peringkat jabatannya.
Sedangkan kompone gaji 13 yang bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari, gaji pokokn, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimum 50 persen yang diterima di dalam satu bulan.
Dalam beleid tersebut, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk PNS. Dari aturan yang telah diteken pada 29 Meret 2023 lalu, rentang maksimal besaran gaji ke-13 berada di angka Rp 3,21 juta sampai 24,13 juta.
Besaran maksimal nominal gaji ke-13 untuk PNS dirinci untuk anggota, pimpinan, sampai pegawan non-pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintah termasuk perguruan tinggi negeri baru dan lembaga structural.
Lantas kapan gaji 13 2023 cair? Dan siapa saja penerima dan besaran gaji 13 2023?
Penerima Gaji ke-13 2023 Siapa Saja?
Gaji 13 merupakan tambahan gaji diperuntukan untuk aparatur negara, anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau Polri (Kepolisian Republik Indonesia), sampai pensiunan. Pemberian gaji ini adalah wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara dan bangsa.
Namun dengan memperhatikan kepada kemampuan keuangan negara. Berikut adalah siapa saja yang menjadi penerima gaji ke-13 berdasarkan PP No.15 Tahun 2023:
- CPNS dan PNS
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Penerima pensiunan
- Pensiunan
- Penerima tunjangan yang bersifat pension
- Penerima tunjangan pokok.
Kapan gaji 13 2023 cair? Staf khusus Menkeu atau Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, gaji 13 2023 akan cair pada tanggal 5 Juni 2023. Di mana instansi pemerintah bisa mengajukan SPM di Senin, 5 Juni 2023. Sebab tanggal 1 sampai 4 Juni 2023 adalah libur nasional dan cuti bersama.
Berapa Besaran Gaji ke-13 2023?
Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 2023 untuk PNS yang akan cair pada tanggal 5 Juni 2023:
1. Pimpinan & Anggota Lembaga Nonstruktural
- Kepala/Ketua sebesar Rp 24,13 juta
- Wakil Ketua/Kepala sebesar Rp 21,23 juta
- Sekretaris sebesar Rp 18,34 juta
- Anggota sebesar Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN yang ada di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang hak Administratifnya atau Hak Keungan di setarakan
- Pejabat Tinggi Utama, Pejabat Tinggi Madya atau Eselon I sebesar Rp 19,93 juta
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II sebesar Rp 14,70 juta
- Pejabat Administrator atau Eselon III sebesar Rp 8,98 juta
- Pejabat Pengawas atau Eselon IV sebesar Rp 7,51 juta
3. Pegawan Non-Pegawai ASN di Instasi Pemerintahan, Termasuk Perguruan Tinggi Negeri Baru dan Lembaga Nonstruktural
Untuk Pendidikan SD/SMP Sederajat
- Rp 3,21 juta untuk masa kerja sampai 10 tahun
- Rp 3,61 juta untuk masa kerja di atas 10 tahun
- Rp 4,07 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun
Untuk Pendidikan SMA/Diploma I Sederajat
- Rp 3,84 juta untuk masa kerja sampai 10 tahun
- Rp 4,32 juta untuk masa kerja di atas 10 tahun
- Rp 4,98 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun
Untuk Pendidikan Diploma II dan III Sederajat
- Rp 4,13 juta untuk masa kerja sampai 10 tahun
- Rp 4,65 juta untuk masa kerja di atas 10 tahun
- Rp 5,39 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun
Untuk Pendidikan Strata I/Diploma IV Sederajat
- Rp 4,73 juta untuk masa kerja sampai 10 tahun
- Rp 5,39 juta untuk masa kerja di atas 10 tahun
- Rp 6,22 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun
Untuk Pendidikan Strata II dan III Sederajat
- Rp5,06 juta untuk masa kerja sampai 10 tahun
- Rp 5,77 juta untuk masa kerja di atas 10 tahun
- Rp 6,76 juta untuk masa kerja di atas 20 tahun
Demikian informasi mengenai kapan gaji 13 2023 cair dan besaran gaji 13 2023 yang diterima ASN. Semoga dapat membantu, ya.
Baca Juga:
- Cek Bantuan PIP Anak Sekolah 2023 Lewat HP (Kapan Cair)
- FF Advance Server Apk Mei 2023 Download (Kapan Dibuka)
- Kapan Mashle Episode 7 Tayang? Nonton Episode Spesial Mashle
- Download Lagu 123 Mp3 Mp4 Planetlagu net biz top site Disini!
- Cara Cek Bantuan PKH 2023 Tahap 1, 2, dan 3 Lewat HP Mudah
- Cek Bantuan PIP Anak Sekolah 2023 Lewat HP (Kapan Cair)
- Cara Cek Bantuan Bansos Go Id 2023 dari Kemensos lewat HP
- Cara Cek Bantuan UMKM Mekar BNI BRI 2023 Lewat HP
- 7 Cara Daftar Bansos 2023 Resmi Kemensos RI (PKH, BST, dll)