Membayar pajak kendaraan bermotor menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pembayaran pajak motor sendiri memiliki batas waktu yang sudah ditentukan. Jika hal itu dilewatkan, tentu saja Anda bisa dikenai denda telat bayar pajak motor.
Biasanya alasan yang sering dimiliki oleh para pemilik sepeda motor saat telat membayar pajak adalah lupa. Selain itu, beberapa faktor lain seperti tidak ada waktu juga seringkali menjadi alasan mengapa mereka melewatkannya.
Ya, dulunya proses pembayaran pajak motor harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Namun seiring dengan perkembangannya, kini Anda bisa membayar via online sehingga tidak perlu bingung jika tidak punya banyak waktu untuk mengunjungi Samsat.
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Pemerintah di setiap daerah telah menetapkan denda telat membayar pajak motor. Maka dari itu, Anda bisa mengetahui informasi mengenai besaran denda melalui Samsat terdekat atau laman resmi pemerintah dari daerah tersebut.
Selain denda terkait telat pajak motor, laman resmi Samsat biasanya juga mencantumkan cara untuk membayar denda tersebut. Jadi ketika Anda mengalami keterlambatan untuk bayar pajak, bisa langsung membayarnya dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
Di dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, telah dikatakan jika kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian apabila STNK yang terkait tidak didaftarkan lagi usai masa berlakunya habis lebih dari 2 tahun. Tentu saja ini menjadi masalah baru, karena STNK bisa terdaftar dengan syarat tidak ada tunggakan pajak.
Rincian Denda Telat Bayar Pajak Motor
Perlu untuk diketahui, jika denda yang dikenakan untuk motor yang telat pajak itu berbeda-beda. Selain disesuaikan dengan tipe, merek, dan spesifikasi, nantinya denda tersebut bisa saja terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu.
Ya, jadi denda yang akan diberikan untuk motor yang telat pajak 1 bulan pastinya berbeda dengan telat 1 tahun. Nah, untuk mengetahui perkiraan denda yang akan didapatkan untuk motor Anda, berikut ini cara penghitungannya.
1. Denda telat pajak 2 hari – 1 bulan
Samsat masih akan memberikan keringanan untuk telat pajak 1 hari. Namun untuk telat 2 hari sampai dengan 1 bulan, akan dikenakan denda sebesar 25% dari pajak kendaraan bermotor Anda. Belum ada denda tambahan untuk jangka waktu ini.
2. Denda telat pajak 2 bulan
Jika keterlambatan pembayaran pajak telah berlangsung lebih dari 1 bulan atau hingga 2 bulan lamanya, maka dikenakan denda 25% dari pajak kendaraan bermotor. Selain itu ada tambahan denda SWDKLLJ dikalikan 2/12.
3. Denda telat pajak 6 bulan
Kemudian untuk telat membayar pajak motor selama 6 bulan, denda yang akan Anda terima yakni sebesar 25% dari pajak kendaraan bermotor. Denda SWDKLLJ juga akan diberikan dengan besaran denda yang dikalikan 6/12.
4. Denda telat pajak 1 tahun
Untuk keterlambatan dalam bayar pajak hingga 1 tahun lamanya, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari pajak kendaraan bermotor. Denda tersebut nantinya ditambahkan denda SWDKLLJ yang dikalikan 12/12.
5. Denda telat pajak 2 tahun
Selanjutnya ada penghitungan untuk telat pembayaran pajak motor selama 2 tahun, dimana Anda diwajibkan membayar denda sebesar 25% dari pajak kendaraan motor yang ditambah dengan denda SWDKLJ kali 24/12.
6. Denda telat pajak 3 tahun
Untuk denda yang akan diberikan atas keterlambatan pembayaran pajak hingga 3 tahun, besarannya yaitu 25% dari pajak kendaraan bermotor. Denda tersebut nantinya juga akan ditambahkan denda SWDKLLJ yang dikali 36/12.
Contoh Penghitungan Denda Telat Pajak Kendaraan
Bagi Anda yang masih cukup bingung dengan rincian denda yang ada di atas, tidak usah khawatir. Di bawah ini akan diberikan contoh penghitungan denda yang akan didapatkan. Jadi bagi yang belum terlalu paham, terus simak penjelasan selanjutnya.
Nah, jadi SWDKLLJ sendiri merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan yang harus dibayarkan oleh para pengendara. Besaran atau jumlah SWDKLLJ motor sendiri adalah Rp32.000, sementara untuk kendaraan mobil yakni Rp100.000.
Misalnya saja jumlah pajak kendaraan bermotor yang dimiliki adalah Rp300.000 (bisa dilihat di STNK motor) dan Anda mengalami keterlambatan pembayaran pajak hingga 2 tahun, maka berikut ini cara untuk menghitung dendanya.
- Denda telat pajak 2 tahun adalah 25% dari pajak kendaraan yang nilainya berarti Rp75.000.
- Kemudian denda SWDKLLJ yang dikenakan adalah 24/12 kali Rp32.000, yaitu Rp64.000.
- Jadi jika ditotal, maka denda yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp139.000.
Apabila Anda ingin melunasi seluruh tunggakan pajak yang dialami, maka tinggal menjumlahkan pajak kendaraan tahunan tambah denda yang diterima. Dalam contoh ini, maka Rp300.000 ditambah Rp139.000 yang totalnya menjadi Rp439.000.
Akan tetapi, perlu untuk diingat jika saat membayar pajak, biaya yang dihitung tidak hanya pajak dan juga dendanya saja. Nantinya Anda masih akan dikenakan biaya admin dan lain-lain, sehingga harus menyiapkan dana lebih untuk berjaga-jaga.
Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat
Jika sudah tahu perkiraan uang yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak motor, kini saatnya untuk segera melunasinya. Nah, untuk itu siapkan dulu STNK dan KTP yang bersangkutan, kemudian lakukan beberapa tahapan yang ada di bawah ini.
- Silahkan kunjungi Samsat setempat yang paling dekat dengan lokasi Anda.
- Masuk ke dalam loket atau bagian informasi, dan mintalah formulir perpanjangan STNK.
- Isilah formulir tersebut, lalu serahkan ke petugas beserta STNK dan juga KTP.
- Tunggulah selama beberapa saat hingga petugas Samsat memanggil nama Anda.
- Nantinya petugas akan memberikan sebuah lembar pajak.
- Langkah terakhir adalah menuju ke loket pembayaran untuk menyelesaikan pembayaran pajak dan dendanya.
Setelah proses pembayaran selesai, maka STNK dan bukti pembayaran pajak motor yang sudah disahkan akan diberikan. Jika berkunjung ke kantor Samsat terasa jauh dan tidak ada waktu, Anda juga bisa membayar pajak melalui fasilitas Samsat Keliling ataupun secara online.
Bebas Denda Telat Bayar Pajak Motor
Mungkin Anda pernah mendengar adanya pengumuman bebas denda telat pembayaran pajak motor di platform media sosial. Ya, biasanya biaya yang dibebaskan yakni denda pajak kendaraan bermotor serta denda balik nama kendaraan.
Hal ini yang seringkali disalahpahami oleh masyarakat, yang mengira bahwa program ini akan menggratiskan semua biaya. Padahal yang digratiskan hanya denda saja, sementara untuk biaya pokok masih tetap harus dibayar.
Tujuan utama pelaksanaan dari program ini yaitu agar bebas administrasi Samsat bisa diringankan, serta pendapatan dari pajak untuk pemeliharaan sarana jalan bisa lebih ditingkatkan. Ya, semakin banyak masyarakat yang tidak membayar pajak, maka masalah juga akan makin menumpuk.
Mungkin tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan denda telat bayar pajak motor dengan berbagai macam alasan. Misalnya seperti motor yang tidak dikendarai jauh dari rumah, sudah tidak digunakan lagi, atau lain sebagainya.
Namun semua alasan tersebut tentu saja tidak dapat dijadikan sebagai senjata untuk menghindari pajak, dimana membayar pajak sendiri merupakan kewajiban bagi semua masyarakat. Ya, dengan membayar pajak, Anda juga membantu pemerintah untuk menyediakan dana memberikan fasilitas bagi masyarakat.
Baca Juga: