Cek NPWP online bisa dengan beberapa cara, pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui nomor resmi untuk kepentingan administrasi perpajakan, serta mengetahui status NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) masih aktif atau tidak.
Cara online menjadi solusi terbaik untuk pemilik NPWP, terlebih kini serba mudah dan cepat dengan teknologi digital. Tidak perlu datang ke kantor pajak, Anda bisa daftar NPWP, membuat kartu NPWP dan cek NPWP kapanpun dan dimanapun. Lantas, siapa yang punya NPWP?
Bisa badan lembaga atau perusahaan, orang pribadi, dan instansi pemerintahan yang punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan Undang-undang. Selain pengecekan NPWP, Anda juga bisa membuat dan mengaktifkan NPWP NE secara online.
Cara Cek NPWP Online Mudah dan Praktis
Adakalanya lupa nomor NPWP atau ingin cek status, oleh karena itu Anda bisa cek dengan mudah dan cepat secara online. Cara secara online ini bisa Anda lakukan dengan tiga cara. Sebelum itu, pastikan Anda punya akses internet. Salah satu cara juga mengharuskan Anda untuk memiliki aplikasi.
Cara cek NPWP bisa melalui tiga cara, bisa melalui situs resmi ereg.pajak.go.id, bisa cek status aktif menggunakan nomor NPWP atau cek nomor dan status NPWP dengan NIK KTP dan KK. Serta, menggunakan aplikasi DJP.
1. Cek NPWP Menggunakan Aplikasi DJP M-Pajak
Aplikasi DJP merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini memiliki fungsi seputar pelayanan pajak, misal lokasi pojok pajak, payment point terdekat, kantor pajak terdekat, berita seputar pajak, kurs pajak, termasuk bisa untuk pengecekan NPWP.
Sebelum cek pastikan download aplikasi melalui Google Play Store. Cara ini untuk mengetahui status keaktifan NPWP, jadi jika lupa NPWP sebaiknya gunakan cara lain, seperti menggunakan KTP dan KK melalui website resmi. Sementara itu, berikut cara cek NPWP melalui DJP jika sudah punya akun.
- Buka aplikasi DJP
- Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak
- Masukkan kata sandi
- Jika masih aktif maka muncul data berupa NPWP dan identitas. Apabila tidak muncul maka NPWP belum aktif.
2. Cek Status NPWP Melalui Website Resmi Pakai Nomor NPWP
Cara kedua bisa menggunakan nomor NPWP untuk mengetahui status NPWP apakah aktif atau tidak. Caranya adalah melalui situs resmi DJP. Berikut cara cek NPWP Online mudah dan cepat melalui website.
- Buka situs resmi ereg.pajak.go.id
- Login dengan cara ketik nomor NPWP atau email
- Ketik kata sandi dengan tepat
- Ketik captcha
- Jika berhasil dan masih aktif maka akan muncul NPWP dan identitas.
Pastikan memasukkan email yang sesuai ketika membuat NPWP serta kata sandi yang tepat. Apabila penulisan kata sandi salah maka akan gagal, meskipun hanya huruf kapital atau kecil, ataupun salah satu huruf atau angka. Apabila lupa kata sandi, maka bisa menggunakan fitur lupa password.
3. Cek NPWP Melalui Website Resmi Dengan NIK KTP dan Nomor KK
Cara ketiga adalah cara cek NPWP melalui website resmi DJP menggunakan NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Cara ini bisa Anda lakukan apabila lupa dengan nomor pokok wajib pajak Anda. Bagaimana caranya? Siapkan dahulu nomor NIK KTP dan KK.
- Buka website ereg.pajak.go.id, kemudian lihat bagian paling bawah, klik tulisan biru ‘cek NPWP’
- Ketik Nomor NIK pada KTP dan nomor KK
- Ketik kode Captcha
- Jika sudah benar, maka akan muncul data terkait.
Data yang muncul, yaitu NPWP, nama wajib pajak, KPP terdaftar, status, status NPWP16, dan NITKU . Ketika data NPWP muncul, informasi nama wajib pajak sengaja disamarkan untuk kepentingan keamanan.
Mengenal Istilah yang Muncul pada Data NPWP
Bagi Anda wajib pajak baru mungkin bingung dengan beberapa istilah yang muncul pada data cek NPWP Online, seperti status, status NPWP 16, NITKU, dan lain sebagainya. Berikut penjelasan istilah-istilah seputar NPWP.
1. WP
WP merupakan singkatan dari wajib pajak. Pada data cek NPWP akan muncul keterangan Nama WP, berarti ‘Nama wajib pajak’. Bisa nama pribadi, nama lembaga perusahaan, sekolah, dan lain sebagainya. Lantas, apakah bisa cek NPWP hanya dengan nama WP?
Tidak bisa, baik situs ataupun aplikasi tidak menyediakan layanan cek NPWP hanya menggunakan nama wajib pajak. Cek NPWP secara online tetap menggunakan tiga cara sebelumnya, misal dengan NIK KTP dan KK, menggunakan NPWP atau alamat Email, atau menggunakan NPWP melalui aplikasi DJP.
2. NITKU
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor milik wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau memiliki usaha di beberapa tempat, yaitu setidaknya 2 atau lebih.
Sistem nomor ini auto generated system sehingga tidak perlu dihafal. NITKU ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk WP badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi yang menggantikan peran dari NPWP cabang.
3. Status
Status memiliki beberapa kategori, contoh NE (Non Efektif) dan Aktif. Wajib pajak yang statusnya aktif berarti wajib pajak, baik orang pribadi maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan, status non efektif berarti bisa bakal non aktif. Wajib pajak non efektif memiliki NPWP, tetapi tidak memenuhi syarat secara objektif dan subjektif kewajiban pajak, misal belum bekerja, tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun, atau terlambat membayar pajak.
4. Status NPWP 16
NPWP 16 merupakan kebijakan baru yang menerapkan nomor pokok wajib pajak berjumlah 16 digit. Sebelumnya, jumlah NPWP hanya 15 digit. Kebijakan ini berlaku mengikuti aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021.
NPWP 16 digit berlaku untuk wajib pajak badan, orang pribadi warga negara asing, dan instansi pemerintah. Lantas, bagaimana jika masih 15 digit? Wajib pajak lama orang pribadi WNA yang masih 15 digit bisa merubahnya dengan mudah, yaitu dengan menambahkan angka 0 diawal NPWP 15 digit.
Mengatasi NPWP Tidak Aktif
Sudah cek NPWP ternyata NPWP tidak aktif? Bisa Anda aktifkan kembali secara online maupun offline. dengan memenuhi beberapa syarat. Setiap wajib pajak memiliki syarat yang berbeda. Misal pemerintah membutuhkan hanya NPWP, alamat, dan telepon.
Sementara itu, orang pribadi butuh validasi nama, NPWP, NIK KTP, alamat, email dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP, nominal SPT terakhir, status, dan tahun pajak. Sedangkan badan hampir sama dengan orang pribadi, tetapi tambah EFIN dan tanpa SPT, status, dan tahun pajak.
Cara offline bisa melalui layanan Kring Pajak dengan cara menghubungi nomor 1500200 atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang terdaftar. Anda juga bisa mengurus secara online melalui situs www.pajak.go.id.
Jadi, bagaimana dengan status NPWP Anda? Segera cek NPWP online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi DJP. Ketahui status aktif atau tidak aktif menggunakan nomor NPWP, jika lupa bisa dengan NIK KTP dan KK. Apabila ternyata tidak aktif, maka Anda bisa aktifkan juga secara online.
Baca Juga: