Vantage.id – Masyarakat di wilayah DKI Jakarta saat ini diwajibkan untuk melakukan uji emisi kendaraan. Uji emisi kendaraan di Jakarta ini baru saja dilakukan beberapa hari yang lalu. Lantas, apa itu uji emisi kendaraan? Simak, pengertian, manfaat, ketentuan, dan biaya uji emisi.
Uji emisi di wilayah Jakarta sudah mulai berlaku mulai Jumat, 25 Agustus 2023. Pihak kepolisian pun sudah mulai melakukan uji emisi pada kendaraan-kendaraan yang ada di beberapa wilayah Jakarta. Namun di awal uji emisi, polisi tidak menerapkan tilang kepada kendaraan jika tidak lulus uji emisi.
Dan ternyata masih banyak kendaraan-kendaraan di DKI Jakarta yang tak lolos uji emisi. Peraturan uji emisi kendaraan di Jakarta ini menuai pro kontra dari masyarakat, terutama yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi seperti motor dan mobil untuk aktivitasnya.
Bagi yang belum tahu tentang ini bisa menyimak pengertian apa itu uji emisi kendaraan. Apa saja manfaat, ketentuan, dan biaya uji emisi kendaraan.
Pengertian Apa Itu Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah Indonesia baru saja memperkenalkan uji emisi kendaraan kepada masyarakat untuk mengecek kondisi kendaraan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin dan performanya. Pengujian ini dinilai perlu dilakukan lantaran memberikan dampak besar untuk lingkungan dan kondisi kendaraan itu sendiri.
Apa itu uji emisi? Uji emisi merupakan upaya pengujian yang bertujuan untuk mengetahui kinerja mesin yang akan terdeteksi dengan monitor khusus. Upaya uji emisi dilakukan agar mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Uji emisi ini mempunyai ketentuan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar bisa lulus sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kelulusa uji emisi ini memiliki dampak yang baik untuk lingkungan ataupun kesehatan kendaraan. Sejumlah hal penting terkait dengan kondisi kendaraan bisa diketahui dengan melakukan proses uji emisi. Contohnya bisa mengetahui kadar gas buang meisn, kondisi injector, sampai kadar sisa gas buang dari knalpot kendaraan.
Manfaat dari Uji Emisi
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, bahwa uji emisi ini memiliki dampak positif dalam beberapa aspek, salah satunya adalah lingkungan. Melalui pengujian ini kita akan mengetahui terkait kadar buangan yang dihasilkan dari pembakaran mesin, yang berpengaruh terhadap lingkungan.
Jika kadar buangan mesin mempunyai jumlah yang melebihi batas maksimal, artinya kendaraan tengah dalam kondisi tak beres. Uji emisi bermanfaat untuk mengetahui kesehatan mesin pada kendaraan. Apabila kondisi sudah terdeteksi, maka pemilik kendaraan bisa melakukan upaya yang tapat untuk segera melakukan perawatan terhadap kendaraannya.
Perlu diingat bahwa kondisi kesehatan kendaraan perlu untuk dijaga. Dengan begitu lingkungan bisa bertahan dengan baik lantaran gas buangan kendaraan tak menyebabkan polusi yang lebih besar dari yang seharusnya.
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan
Ada sejumlah standar kriteria dalam uji emisi kendaraan yang wajib untuk dipenuhi agar bisa lulus. Syarat untuk lulus uji emisi kendaraan pun berbeda-beda. Hal ini tergantung dengan kendaraannya. Dan ada sejumlah jenis kategori yang bisa digunakan untuk melakukan uji emisi kendaraan.
Dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta soal syarat lulus uji emisi kendaraan dibagi menjadi beberapa jenis kategori yang tiap kategorinya mempunyai standar masing-masing. Berikut di bawah ini adalah syarat lulus uji emisi:
Untuk mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori khusus, yakni mobil dengan tahun produksi di atas 2007 dan di bawah 2007. Untuk mobil yang diprosuki di bawah 2007 wajib mempunyai kadar CO2 di bawah 3 persen. Sementara, untuk yang di atas 2007 kadar CO2 harus tak boleh lebih dari 1,3 persen.
Untuk mobil diesel dengan berat kendaraan 3,5 ton, di mana dibagi menjadi tahun produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Untuk mobil diesel yang diproduksi di atas tahun 2010 wajib mempunyai kadar opasitas sebesar 40 persen, sementara untuk di bawah tahun 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen.
Untuk motor tahun produksi di bawah 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yakni 2 tak dan 4 tak. Untuk motor 2 tak tak boleh mempunyak kadar HC melebihi 12 ribu ppm, sementara untuk motor 4 tak tak boleh mempunyai kadar HC 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor dengan produksi di atas tahun 2010 memiliki aturan yang berbeda. Untuk motor 2 tak ataupun 4 tak nilai CO nya maksimal 4,5 persen dan HC 2 ribu ppm. Ada ketentuan kendaraan yang diwajibkan dan tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi di DKI Jakarta.
Motor dan mobil yang usianya di bawah tiga tahun tidak wajib melakukan uji emisi. Lantaran kendaraan motor dan mobil dengan usia di bawah tiga tahun masih dianggap memenuhi standar dari pabrik. Emisi kendaraan di bawah tiga tahun masih sesuai dengan standar dan memenuhi baku mutu.
Uji emisi kendaraan dapat dilakukan satu kali dalam setahun. Di mana lokasi untuk dilakukannya uji emisi? Uji emisi dapat dilakukan di kios uji emisi, bengkel uji emisi, atau layanan uji emisi lainnya. Atau dapat pula dilakukan di bengkel resmi di saat tengah melakukan servis kendaraan.
Demikian penjelasan mengenai pengertian apa itu uji emisi. Apa saja manfaat dan syarat untuk lulus uji emisi kendaraan.
Baca Juga:
- Apa Itu Baby Blues, Kenali Gejala Baby Blues Usai Melahirkan
- Apa Itu WA Me Settings Buat WA Eror: Penyebab & Cara Atasinya
- Kapan Malam 1 Suro: Apa Itu Malam 1 Suro dan Perayaannya
- Apa Itu Redenominasi Rupiah: Pengertian, Tujuan, Risiko
- Apa Itu KPR Rumah: Jenis Bunga, Fungsi, dan Syarat KPR
- Apa Itu Me Time: Cara Me Time yang Baik dan Berkualitas
- Apa Itu Mind Mapping: Pengertian dan Cara Membuatnya
- Apa Itu Ombre Rambut? Ini Penjelasan Istilahnya Lengkap