Vantage.id – Memang pembahasan mengenai gaji PNS naik ini sedang ramai sekali diperbincangkan. Pasalnya informasi ini masih belum jelas dan juga belum pasti berapa persen kenaikannya dan hal lainnya. Nah, untuk yang penasaran bisa langsung simak informasinya disini.
Ya, kenaikan gaji dari Pegawai Negeri Sipil ini memang banyak sekali perbedaannya. Ada yang bilang kalau kenaikan gajinya ini bisa mencapai 661 persen dan ada juga yang berpendapat gajinya hanya naik beberapa persen saja. Selain itu, banyak juga beredar kalau kenaikan gaji ini bukan hanya untuk PNS saja tetapi juga untuk TNI dan Polri serta pensiunan pun ikut naik.
Sebab itu, untuk mengetahui secara pastinya berapa kenaikan gaji PNS dan apakah memang benar gajinya akan naik sekarang serta kenaikannya untuk banyak kalangan. Maka pembaca Vantage.id bisa langsung saja menyimak informasi yang selengkapnya di bagian bawah ini.
Informasi Seputar Gaji PNS Naik Agustus 2023
Pastinya banyak pembaca yang masih bingung tentang informasi satu ini. Untuk itu, supaya tidak bingung lagi kami akan langsung sampaikan informasinya dengan lebih rinci dan juga lebih detail. Jadi, bisa langsung simaklah informasinya dengan seksama di bagian yang satu ini.
Memang presiden Joko Widodo sudah memiliki rencana untuk bisa menaikkan gaji dari ASN (Aparatur Sipil Negara) baik pusat maupun daerah. Bukan hanya ASN (Aparatur Sipil Negara) saja, tetapi juga di dalamnya termasuk TNI dan Polri serta pensiunan. Kenaikan gajinya ini memang bukan dilakukan di tahun ini.
Tetapi, kenaikan gaji yang akan dilakukan ini dilakukan mulai tahun depan, yaitu di tahun 2024. Untuk kenaikan gajinya sendiri ini memang masih banyak yang bingung dan juga masih menjadi pertanyaan berapa persenkah banyaknya kenaikan gajinya ini.
Nah, untuk gaji PNS naik di tahun 2024 ini besarannya adalah sebesar 8%. Selain itu, pensiunan yang akan diterima oleh PNS ini akan naik sebesar Rp12%. Dengan kenaikan gaji yang terjadi ini presiden Joko Widodo berharap kinerja yang dilakukan pun bisa meningkat.
Bukan hanya itu saja, nantinya akan bisa mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan sosial yang ada. Pengumuman kenaikan gaji dari PNS ini diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 di dalam Sidang Tahunan DPR.
Tentunya bagi para PNS pengumuman kenaikan gaji ini menjadi salah satu informasi yang baik karena mengingat kenaikan gaji ini terakhir kali dilakukan di tahun 2019. Ya, berarti sejak 4 tahun yang lalu barulah mendapatkan kabar kenaikan gajinya ini kembali.
Memang usulan yang disampaikan oleh MenPAN atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Azwar Anas sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Nah, akhirnya berita ini disampaikan juga di hari Rabu ini. Selain kenaikan gaji, tukin yang akan didapatkannya pun akan ikut berubah.
Beberapa Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Setiap Golongan
Nah, sudah tahu kan tentang kenaikan gaji PNS ini? Kalau memang sudah tahu sekarang ini kami akan sampaikan informasi mengenai rincian dari gaji pokok PNS atau Aparatur Sipil Negara. Ya, gaji yang dimiliki oleh PNS ini memang nantinya akan berbeda-beda.
Berbeda-beda ini tentunya akan dibedakan berdasarkan golongan yang dimilikinya. Di dalam PNS ini akan ada beberapa golongan, mulai dari golongan I sampai dengan golongan IV. Jadi supaya bisa tahu dan juga paham dengan semua halnya tersebut di bawah ini akan Vantage.id sampaikan beberapa rincian gaji pokok PNS yang akan bisa didapatkan.
Perincian Gaji PNS Golongan I
Untuk perincian yang pertama ini adalah gaji PNS di golongan I. Di golongan I ini nantinya PNS akan bisa menerima gaji dengan kisaran mulai dari Rp1.500.000 sampai dengan Rp2.600.000. Nah, supaya lebih jelas, perinciannya ada di bawah ini.
- Untuk golongan Ia akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.751.900.
- Di golongan Ib akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.854.700.
- Untuk golongan Ic akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.933.200.
- Di golongan Id akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.014.900.
Perincian Gaji PNS Golongan II
Kalau untuk gaji PNS di golongan II ini kisarannya antara Rp2.000.000 sampai dengan Rp3.000.000. Namun nantinya akan dibedakan lagi berdasarkan kategorinya. Berikut ini merupakan perincian gaji PNS golongan II yang bisa diketahui.
- Di golongan IIa akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600.
- Untuk golongan IIb akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Ro3.516.300.
- Di golongan IIc akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
- Untuk golongan IId akan bisa dapatkan gaji sebesar Rp2.399.200 sampai dengan 3.820.00.
Perincian Gaji PNS Golongan III
Selain itu, perincian gaji PNS golongan III ini bisa mendapatkan gaji kisaran Rp2.500.000 sampai dengan RpRp4.700.000. Untuk lebih lengkapnya bisa langsung simak perincian jadi PNS golongan III di bawah ini.
- Untuk golongan IIIa akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.
- Di golongan IIIb akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600.
- Untuk golongan IIIc akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400.
- Di golongan IIId akan bisa mendapatkan gaji sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000.
Perincian Gaji PNS Golongan IV
Untuk yang terakhir, PNS golongan IV akan bisa dapatkan besaran gaji dengan kisaran Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.900.000. Nah, selengkapnya akan kami sampaikan perincian gaji PNS golongan IV.
- Untuk golongan IVa akan bisa dapatkan gaji Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.000.000.
- Untuk golongan IVb akan bisa dapatkan gaji Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500.
- Untuk golongan IVc akan bisa dapatkan gaji Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900.
- Untuk golongan IVd akan bisa dapatkan gaji Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
- Untuk golongan IVe akan bisa dapatkan gaji Rp3.593.100 sampai dengan 5.901.200.
Berbagai Tunjangan Gaji PNS Yang Harus Diketahui
Selain mendapatkan gaji, nantinya PNS pun akan bisa dapatkan tunjangan. Dimana tunjangan yang didapatkan pun akan banyak jenisnya. Jadi, bukan hanya satu jenis tunjangan yang akan didapatkan di dalamnya. Melainkan akan ada enam jenis tunjangan yang akan bisa didapatkannya.
Seperti saja tunjangan untuk anak, tunjangan untuk suami/istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja. Dari semua tunjangan tersebut nantinya akan diberikan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis tunjangannya masing-masing. Sudah paham kan tentang informasi gaji PNS naik ini?
Bacalah Artikel Berita Yang Lainnya Disini :