Di zaman serba modern hari ini, kita sudah semakin dimudahkan dengan kehadiran teknologi internet untuk mengakses informasi dari mana saja. Sekarang kamu tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor karena sudah ada cara cek pajak motor lewat HP.
Pemilik kendaraan bermotor bisa mengecek tagihan pajak, denda dan sebagainya hanya melalui smartphone saja. Mengecek pajak penting dilakukan sebelum membayar karena kamu harus memastikan berapa besar pajak kendaraan di tahun tertentu.
Cara cek pajak motor online dari smartphone ini bisa melalui aplikasi, situs resmi, hingga SMS. Kamu bisa memilih metode cek pajak kendaraan yang paling mudah digunakan. Cara cek pajak ini bisa digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
4 Cara Cek Pajak Motor Lewat HP Mudah Dengan atau Tanpa Internet
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak objektif yang dikelola langsung oleh setiap provinsi yang mengeluarkan nomor plat kendaraan bermotor tersebut. Besaran pajak kendaraan bermotor dipengaruhi tahun keluar kendaraan, spesifikasi mesin dan lainnya. Untuk mengecek besar pajak dengan cara berikut:
1. Cek Besar Pajak Motor dari Website Resmi
Samsat sebagai lembaga yang menangani dan mengelola langsung pajak kendaraan bermotor setiap daerah telah meluncurkan layanan baru berupa website untuk mengecek tagihan pajak kendaraan masyarakat.
Dengan hadirnya website, maka pemilik kendaraan bisa mengecek biaya pajak dari perangkat mobile, tablet maupun laptopnya selama tersambung dengan internet. Berikut adalah panduan cara cek pajak motor lewat HP dari website Samsat resmi:
- Pertama-tama kunjungi situs resmi Samsat di link berikut https://e-samsat.id
- Selanjutnya isi formulir berisi informasi kendaraan di situs resmi Samsat tersebut meliputi plat kendaraan, nomor, nomor rangka, seri dan asal provinsi
- Tekan tombol Cek Sekarang
- Selanjutnya kamu akan diarahkan menuju halaman berisi informasi lengkap kendaraan seperti nama pemilik kendaraan, model, merk, warna, tahun, nomor mesin, nomor rangka beserta besar nominal biaya pajak yang harus dibayar
2. Cek Besar Pajak Motor dari Website Masing-Masing Provinsi
Pengecekan besaran pajak motor juga bisa dilakukan melalui website Samsat masin-masing provinsi. Sampai saat ini sudah ada beberapa Samsat provinsi yang melayani pengecekan dan pembayaran pajak motor secara online lewat website.
Beberapa provinsi yang sudah menerapkan sistem digitalisasi Samsat adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Masing-masing provinsi memiliki alamat website Samsat yang berbeda sehingga kamu harus mencari tahu alamat tersebut terlebih dulu di Google. Misalnya untuk provinsi Jawa Barat maka alamat Samsat untuk cek pajak motor adalah https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Berikut cara cek pajak motor lewat HP Jawa Barat:
- Pertama-tama buka web browser dan kunjungi alamat resmi Samsat Jawa Barat di alamat berikut ini https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Pada halaman Beranda website akan tertera kolom “Samsat Asal Kendaraan“. Masukkan lokasi kabupaten/kota di Jawa Barat tempat STNK kendaraan dikeluarkan
- Selanjutnya ketikkan nomor polisi di kolom “Nomor Polisi“
- Pada bagian bawah akan ada “Kode Keamanan” atau Captcha yang harus diisi
- Tekan tombol Cek Data Kendaraan
- Selanjutnya kamu akan diarahkan menuju halaman baru berisi informasi lengkap nominal pajak kendaraan bermotor, denda (jika) ada dan data lainnya
- Jika kamu ingin sekalian membayar masukkan nomor BPKB kendaraan beserta nomor rangka kendaraan
- Klik Lanjutkan ke Pembayaran
3. Cek Besar Pajak Motor dari Aplikasi Mobile
Selain melalui website, pemeriksaan pajak kendaraan bermotor hingga pembayaran tagihan pajak kendaraan juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile. Samsat telah mengeluarkan aplikasi e-Samsat yang disebut SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang tersedia secara gratis di Google Play Store dan App Store.
Kamu tinggal mengunduh aplikasi ini kemudian menginstalnya di perangkat. Aplikasi e-Samsat bisa menjadi alternatif bagi kamu yang memang sering berurusan dengan pajak kendaraan karena proses pembayaran lebih mudah. Berikut cara mengecek pajak kendaraan lewat aplikasi secara mandiri:
- Langkah pertama unduh dan instal aplikasi e-Samsat dari Google Play Store atau App Store
- Pada halaman Beranda aplikasi, pilih opsi wilayah kendaraan bermotor terdaftar
- Selanjutnya masukkan nomor plat kendaraan bermotor
- Aplikasi e-Samsat akan menampilkan detail biaya pajak motor yang belum dibayar dan keterangan lain seperti denda (jika ada)
4. Cek Besar Pajak Motor Melalui SMS
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengecek pajak kendaraannya namun tidak memiliki ponsel pintar yang terhubung ke internet bisa memanfaatkan layanan SMS dari Samsat.
Namun, jika kamu memilih menggunakan layanan SMS maka kamu akan dikenai sejumlah biaya yang ditetapkan oleh operator telekomunikasi. Berikut adalah cara cek pajak motor lewat HP tanpa menggunakan internet:
- Buka menu Messaging atau Pesan yang ada di ponselmu.
- Ketikkan SMS menggunakan format “Info (spasi) nomor polisi/ kode plat kendaraan/ kode seri plat kendaraan/ warna kendaraan bermotor”. Contoh format SMS yang dikirimkan adalah “Info AB/7811/IG Merah
- Kirim pesan SMS tersebut ke nomor 0811-2119-211
- Selanjutnya pihak Samsat akan mengirimkan balasan pesan yang menerangkan informasi data kendaraan dan kode pembayaran
5. Cek Pajak Motor Melalui Samsat Keliling
Cara cek pajak motor berikutnya tidak melalui perangkat seluler, yakni kamu cukup mendatangi Samsat keliling yang biasa dikenal Samsat Corner atau Samling. Layanan Samsat keliling ini disediakan oleh Samsat di beberapa kota seluruh Indonesia.
Dengan adanya layanan ini maka pemilik kendaraan bermotor tidak perlu mengantre selama berjam-jam atau pergi ke kantor Samsat yang jauh dari kediaman. Selain mengecek pajak motor, ada banyak layanan yang disediakan oleh Samsat keliling seperti perpanjang STNK.
Untuk mengurus pajak motor di Samsat keliling kamu cukup membawa berkas yang juga biasa dibawa ke kantor Samsat seperti STNK, KTP, BPKB. Petugas di kantor nantinya akan memverifikasi data yang kamu berikan dan memberitahukan jumlah pajak kendaraan bermotor milikmu.
Setelah kamu melakukan pembayaran pajak di Samsat keliling, pihak Samsat akan memberi cap sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Pedoman Cara Mengetahui Pajak Motor di STNK
Kamu juga bisa melihat pajak kendaraan bermotor melalui berkas STNK. Informasi pajak tersebut akan tertera di bagian belakang STNK berupa tabel yang memuat detail rinci bagian-bagian pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Di dalam tabel tersebut berisi informasi bagian-bagian pajak apa saja yang harus dibayar pemilik kendaraan. Berikut istilah yang ada di tabel pajak STNK:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif sebesar 1,5% dari nilai jual kenderaan
- Bea Balik Nama (BBN) KB dengan tarif 10% untuk setiap kendaraan baru dibeli
Dengan adanya kemudahan cara cek pajak motor lewat HP diharapkan masyarakat bisa lebih taat dalam membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Apalagi pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mendatangi kantor Samsat di jam kerja.
Baca Juga: