Vantage.id – Hanya tinggal menghitung hari, peserta didik baru akan memasuki jenjang sekolah baru. Para siswa perlu untuk mempersiapkan seragam sekolah dan memperhatikan ketentuan dalam penggunaannya. Ada aturan seragam sekolah terbaru SD, SMP, SMA dari Kemendikbudristek atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Aturan mengenai seragam sekolah terbaru ini telah ada dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yakni tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Dasar. Dari peraturan tersebut, siswa dapat melihat aturan pakaian sampai model seragam yang boleh siswa gunakan.
Di setiap jenjang pendidikan menengah, siswa akan mempunyai pakaian seragam pramuka, seragam nasional, dan seragam khas sekolah. Masing-masing siswa bertanggung jawab dalam pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut.
Akan tetapi, jika ada siswa yang kurang mampu secara finansial, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah ataupun masyarakat dengan melihat prioritas pemberian. Bagi yang belum mengetahui aturan seragam sekolah terbaru untuk SD, SMP, SMA bisa menyimak penjelasan lengkapnya di Vantage.id.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru SD-SMA
- Siswa SD/SLB menggunakan seragam nasional atasannya kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna merah hati.
- Siswa SMP/SMPLB mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna biru.
- Siswa SMP/SMKLB/SMALB mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan rok atau celana berwarna abu-abu.
- Siswa yang berada di Provinsi Aceh mengenakan seragam nasional atau seragam kekhususan Aceh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari pemerintah Aceh.
- Seragam nasional dipakai di setiap hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.
- Pada saat upacara bendera, seragam sekolah harus dilengkapi dengan atribut seperti dasi, topi pet, ada logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.
- Seragam khas sekolah dan seragam pramuka dikenakan di hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.
- Pakaian adat dikenakan di acara adat tertentu.
Model dan Warna Seragam Nasional SD, SMP, SMA
Untuk SD/SLB
Laki-laki
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna merah hati 5 cm di atas lutut atau celana panjang yang disertai ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam
Perempuan
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek lipat berwarna merah hati 5 cm di bawah lutut atau rok panjang yang disertai ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Untuk yang berkerudung, kemeja putih berlengan panjang, rok panjang, dan jilbab berwarna putih.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam
Untuk SMP/SMPLB
Laki-laki
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek berwarna biru tua 5 cm di atas lutut atau celana panjang bertingkat kaki minimal 44 cm, yang disertai ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm. Saku sebelah kiri kanan dan saku vest belakang.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek lipat hadap kiri-kanan berwarna biru tua 5 cm di atas lutut atau rok panjang yang disertai ikat pinggang warna hitam dengan lebar 3 cm.
- Untuk yang berjilbab maka kemeja putih dengan lengan panjang, rok panjang, jilbab berwarna putih.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam.
Untuk SMA/SMKLB/SMALB
Laki-laki
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang berwarna abu-abu 5 cm model biasa atau lurus berlingkar kaki minimal 44 cm, ikat pinggang hitam dengan lebae 3 cm. Celana bersaku kanan dan kiri dengan saku vest di belakang.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam.
Perempuan
- Kemeja putih dengan lengan pendek saku di sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek berwarna abu-abu dibawah lutut atau rok panjang dengan ikat pinggang hitam dengan lebae 3 cm.
- Untuk yang berhijab mengenakan kemeja putih lengan panjang, rok panjang, dan jilbab warna putih.
- Kaus kaki berwarna putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu berwarna hitam.
Itulah penjelasan mengenai aturan seragam sekolah terbaru SD, SMP, SMA dari Kemendikbudristek. Semoga penjelasan di atas mudah dipahami dan bermanfaat, ya.
Baca Juga:
- Nomor Pusat Pesan Tri Terbaru 2023 & Cara Pengaturannya
- 9 Jalur Pendaftaran SMA di PPDB Jakarta 2023 & Jadwalnya
- PPDB Jatim 2023 SMA Tahap 2: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar
- Pengumuman PPDB Jatim 2023 SMA dan Cara Daftar Ulang
- PPDB Jateng 2023 SMA/SMK Dibuka: Jadwal dan Cara Daftar
- PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 SMP SMA: Ketentuan & Cara Daftar
- Dokumen Wajib Saat Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 2
- PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA/SMK: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
- PPDB Bersama Jakarta 2023: Syarat, Ketentuan, Cara Daftar
- Syarat dan Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 SMA/SMK