“Berapa denda telat bayar BPJS?” mungkin menjadi hal yang dipertanyakan oleh banyak orang, terutama para peserta BPJS Kesehatan. Ya, hal ini terjadi karena tidak sedikit peserta yang telat untuk membayar iuran, sehingga mereka harus membayar denda yang sudah ditentukan.
BPJS sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia yang akan meringankan biaya berobat saat sedang sakit. Biaya tersebut akan di-cover dari iuran wajib tiap bulan dengan nominal sesuai kelas para peserta.
Akan tetapi, Anda akan dikenakan denda jika telat membayar iuran bulanan tersebut. Nah, bagi yang merasa penasaran terkait besaran denda yang perlu dibayarkan saat telat bayar iuran BPJS, langsung saja simak ulasan yang ada di bawah ini!
Informasi Denda Telat Bayar BPJS
Sebenarnya sejak tanggal 1 Juli 2016, keterlambatan iuran BJPS tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku seterusnya. Jadi para peserta akan didenda apabila dalam waktu 45 hari sejak status peserta aktif, peserta sakit dan perlu menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta diharuskan untuk membayar denda sebesar 5% dari biaya iuran awal dikalikan berapa bulan peserta tidak membayar. Secara rinci, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur jumlah denda telat bayar BPJS tersebut.
Di antaranya seperti penunggakan peserta dibatasi paling lama 12 bulan. Lalu besaran denda paling banyak yakni 30 juta rupiah. Kemudian untuk peserta yang berstatus pegawai, denda akan ditanggung oleh perusahaan tempatnya terdaftar.
Pembayaran iuran BPJS sendiri bisa dilakukan mulai tanggal 1 hingga tanggal 10 tiap bulannya. Jadi agar terhindar dari denda akibat telat membayar, pastikan untuk selalu setor iuran bulanan sebelum tanggal 10 di setiap bulan, ya!
Berapa Denda Telat Bayar BPJS?
Kemudian untuk jumlah atau besaran denda telat bayar BPJS sendiri dapat dibilang beragam, tergantung dari faktor-faktor tertentu. Nah, situasi atau faktor tersebut yang ada akhirnya membuat jumlah denda yang diberikan berbeda. Lantas berapa denda telat bayar BPJS? Berikut ini penjelasannya!
1. Telat bayar iuran BPJS 1 minggu
Peserta yang tidak kunjung menyetorkan iuran BPJS Kesehatan hingga dalam rentan waktu 1 minggu dari tanggal yang sudah ditentukan, memang tidak akan didenda. Namun, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sehingga BPJS Kesehatan miliknya tidak dapat digunakan.
Agar status kepesertaannya bisa aktif kembali, maka peserta diwajibkan untuk membayar atau menyetorkan iuran yang sebelumnya belum dibayar. Namun perlu untuk diingat, bahwa keringanan yang diberikan ini hanya berlaku selama 1 minggu setelah tanggal pembayaran yang seharusnya.
2. Telat bayar iuran BPJS 2 tahun
Sama halnya seperti sebelumnya, para peserta yang menunggak atau tidak membayar iuran BPJS Kesehatan sampai kurun waktu 2 tahun juga tidak dikenakan denda sama sekali. Akan tetapi, status pesertanya akan dinonaktifkan mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Bila di tengah jalan peserta menyetorkan iuran lalu menggunakannya secara langsung untuk keperluan rawat inap dalam rentan waktu 45 hari setelah pembayaran, baru akan dikenakan denda dengan perhitungan 5% dari biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan yang belum dibayar (maksimal 12 bulan).
3. Telat bayar iuran BPJS 4 tahun
Telat membayar iuran BPJS selama 4 tahun situasinya juga seperti tunggakan 2 tahun, dimana status keanggotaan peserta akan dinonaktifkan per tanggal 1 pada bulan selanjutnya. Peserta tidak akan didenda hingga menyetorkan iuran kembali selama kurun waktu 4 tahun.
Namun jika setelah membayar iuran dan menggunakan layanan BPJS ini untuk rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah iuran dibayar, maka peserta akan didenda sebesar 5% dari biaya diagnosis awal kali jumlah bulan tidak membayar (maksimal 12 bulan).
4. Telat bayar iuran BPJS 5 tahun
Hal yang sama juga diberlakukan bagi para peserta yang tidak menyetor iuran BPJS sampai 5 tahun dari tanggal yang seharusnya. Pada awalnya status keanggotaannya akan dinonaktifkan terlebih dahulu, sehingga layanan BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.
Dan jika peserta ingin kembali menggunakan BPJS Kesehatan untuk keperluan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari setelah tunggakan dibayarkan, maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah bulan yang ditunggak kali biaya diagnosis awal.
Bagaimana cara cek denda telat bayar BPJS?
Dari penjelasan yang ada di atas, bisa disimpulkan jika membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu itu sangat penting. Jangan sampai Anda telat menyetorkan iuran, yang berakibat keanggotaan dinonaktifkan dan layanan tidak bisa digunakan hingga waktu yang sudah ditentukan.
Nah, bagi Anda yang merasa telat membayar BPJS Kesehatan, tentu bertanya-tanya berapa denda telat membayar BPJS tersebut. Langsung saja, berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek besaran denda telat bayar BPJS.
1. Melalui layanan SMS
Cara yang pertama adalah melalui layanan pesan singkat alias SMS. Cara yang satu ini cukup mudah, namun Anda perlu menyiapkan pulsa terlebih dahulu. Selain itu, biaya SMS yang dikenakan masing-masing operator juga berbeda.
- Buka aplikasi SMS yang ada di HP Anda.
- Tulislah pesan singkat dengan format TAGIHAN (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
- Pastikan nomor kartu sudah benar, kirim ke 0877 7550 0400.
- Nantinya pihak CS BPJS Kesehatan akan mengirimkan SMS balasan berisikan data lengkap tentang pembayaran yang harus dilakukan lengkap dengan dendanya.
2. Melalui aplikasi Mobile JKN
Berikutnya ada aplikasi Mobile JKN, yang merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh BPJS Kesehatan. Untuk cara yang satu ini, silahkan download dan install dulu aplikasi Mobile JKN di HP yang digunakan, kemudian lakukan langkah-langkah berikut ini.
- Buka aplikasi Mobile JKN yang terinstall di HP.
- Sign in dengan memasukkan NIK atau Nomor kartu BPJS.
- Masukkan password dilanjutkan dengan menyelesaikan kode captcha yang muncul.
- Tekan tombol Sign In, lalu pilih menu Lainnya.
- Untuk mengecek besaran tunggakan, tekan menu Info Iuran.
- Untuk melihat riwayat denda atau pembayaran premi, tekan menu Info Riwayat Pembayaran.
- Nantinya aplikasi ini akan memperlihatkan rincian iuran serta tunggakan BPJS Kesehatan.
3. Melalui layanan Chika
Chika atau yang merupakan singkatan dari Chat Assistant JKN, adalah layanan dari BPJS Kesehatan yang dapat digunakan pada beberapa aplikasi chat seperti WhatsApp dan Telegram. Untuk menggunakannya layanan asisten dari BPJS ini, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut.
- Buka menu telepon, lalu simpan nomor 0811 8750 400.
- Buka aplikasi chat seperti WhatsApp atau Telegram di HP Anda.
- Chat nomor yang tadi disimpan dengan mengatakan Halo.
- Nah, Anda bisa mengikuti instruksi yang diberikan oleh Chika.
- Nantinya layanan ini akan memberi informasi yang dibutuhkan, termasuk info tentang iuran dan besaran denda yang dikenakan.
Kini Anda sudah tahu berapa denda telat bayar BPJS dan cara untuk mengeceknya. Jika denda sudah berhasil dibayar dan masalah sudah berhasil diselesaikan, jangan sampai telat lagi untuk menyetorkan iuran BPJS Kesehatan, ya!
Baca Juga: