Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan (Offline/Online) & Syarat

Sekarang ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak harus datang langsung ke kantor, namun Anda juga bisa melakukannya secara online. Jadi bagi yang tidak sempat mengurusnya langsung, maka bisa bisa memilih opsi online karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) baik itu sebelum dan sesudah berusia 56 tahun. Adapun JHT adalah program dana pensiun yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dana ini merupakan hasil investasi dari pembayaran iuran yang dilakukan setiap bulannya. Selain sebagai dana pensiun, bisa juga digunakan jika peserta mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau resign dari pekerjaannya.

Kriteria Pengajuan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Kriteria Pengajuan Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Hal penting yang wajib Anda ketahui sebelumnya yaitu mengenai kriteria yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT. Kriteria tersebut antara lain yaitu:

  • Peserta sudah menginjak usia 56 tahun sebagai usia pensiun.
  • Sudah menginjak usia pensiun PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan.
  • Sudah memenuhi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
  • Mengundurkan diri (resign) dari pekerjaannya.
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggalkan tanah air untuk selama-lamanya.
  • Melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10%.
  • Melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 %.

Cara Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk mencarikan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi cabang atau Bank yang bekerjasama dan bisa dilakukan secara online.

1. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline

Cara pertama ini memang sudah banyak dilakukan orang-orang. Walaupun Anda harus repot-repot keluar rumah untuk melakukan proses pencairan, namun cara ini lebih mudah untuk dilakukan terutama bagi orang tua.

Karena semua proses ini akan dibantu oleh petugas yang sudah berpengalaman dan paham akan prosedurnya. Jadi jika Anda kebingungan dalam mengurusnya, maka bisa langsung menanyakannya kepada petugas. Untuk mengurus pencairan saldo JHT, bisa dilakukan dengan cara berikut:

Kantor cabang

Cara pertama untuk melakukan pencairan dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu bisa dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut ini merupakan langkah-langkahnya:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan kediaman.
  • Temui petugas dan katakan maksud dan tujuan, yaitu melakukan pencairan saldo JHT.
  • Petugas akan mengarahkan dan membantu Anda untuk melakukan scan kode QR sebagai proses melakukan pencairan.
  • Scan kode QR yang telah disediakan pada kantor cabang.
  • Isi semua data awal, mulai dari nama lengkap, NIK dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait dengan kelayakan klaim yang diajukan.
  • Setelah data diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data yang tertera pada instruksi.
  • Unggah semua dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Tunjukkan notifikasi yang diperoleh kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  • Ikuti semua tahapan proses yang dilakukan hingga proses wawancara selesai.
  • Pencairan saldo JHT akan dilakukan pada nomor rekening yang terlampir.

Bank kerjasama (SPO)

Cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berikutnya yaitu bisa dilakukan melalui bank yang sudah menjalin kerjasama atau SPO.

Cara yang satu ini bisa menjadi opsi lain jika Anda ingin mengurus secara langsung namun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan letaknya terlalu jauh dari kediaman. Berikut lengkapnya:

  • Pertama yaitu kunjungi bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan jam operasional layanan.
  • Bawa semua berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan klaim.
  • Temui petugas bagian customer service bank, kemudian sampaikan maksud dan tujuan,
  • Ikuti semua proses mulai dari verifikasi data dan wawancara yang akan dilakukan oleh petugas.
  • Apabila semua tahapan sudah selesai dilalui, dana akan dikirim melalui rekening bank yang terlampir.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online

Cara kedua yaitu Anda bisa mencairkan saldo JHT secara online, berikut ini merupakan sejumlah cara yang bisa dicoba.

Klaim melalui situs resmi

Anda bisa melakukan proses pencairan secara online dengan mengakses website resmi melalui laptop atau handphone. Sama seperti cara sebelumnya, untuk mengajukan pencairan dengan cara ini semua persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan juga harus disiapkan dengan baik.

Jika semua persyaratan yang diperlukan sudah terpenuhi, ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pencairan saldo JHT.

  • Langkah pertama yaitu kunjungi layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Selanjutnya isi data awal, meliputi nama lengkap, NIK dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis terkait dengan klaim yang diajukan.
  • Setelah melalui tahapan proses verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan yang tertera pada layar portal.
  • Unggah dokumen yang menjadi persyaratan.
  • Jika semua proses sudah berhasil diselesaikan, maka Anda akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan kantor cabang.
  • Anda akan dihubungi untuk melakukan proses wawancara melalui video call sesuai dengan jadwal yang telah didapatkan.
  • Jika sudah selesai, maka saldo JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang terlampir.

Melalui aplikasi JMO

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda bisa melakukan pencairan saat itu juga (one day service. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk menggunakan aplikasi JMO, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Langkah pertama yaitu unduh aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi JMO kemudian login dengan memasukkan email dan kata sandi.
  • Klik pada bagian menu Pengkinian Data.
  • Cek data kepesertaan, jika semuanya sudah benar maka klik Sudah.
  • Kemudian klik opsi Selanjutnya.
  • Isi semua data kontak berupa nomor HP dan juga alamat email.
  • Isi pada bagian NPWP dan rekening bank,
  • Kemudian klik opsi Selanjutnya.
  • Isi pada bagian data kependudukan.
  • Setelah itu isi data tambahan dan juga kontak darurat.
  • Klik opsi Konfirmasi.
  • Masuk pada bagian menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih opsi klaim JHT.
  • Pilih alasan Anda mengajukan klaim JHT.
  • Data kepesertaan kemudian akan muncul, lalu Anda klik pada opsi Selanjutnya.
  • Kemudian lakukan proses verifikasi wajah.
  • Rincian saldo JHT akan ditampilkan, kemudian klik opsi Selanjutnya.
  • Terakhir yaitu klik pada opsi Konfirmasi.

Syarat Untuk Melakukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Agar proses pencairan saldo JHT bisa dilakukan dengan lancar, maka Anda juga harus menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan. Adapun beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pencairan yaitu sebagai berikut:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • NPWP
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Perhentian Kerja/Surat Pengalaman Kerja/Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia/ Keterangan Pengunduran Diri dari Pemberi Kerja.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di atas bisa menjadi tambahan informasi bagi Anda yang ingin mengurus hal tersebut. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pencairan dana JHT bisa berlangsung dengan lancar.

Baca Juga: