Sebagai pengguna jalan, aturan yang dibuat pemerintah harus ditaati dengan baik. Salah satu aturan yang kini tengah menjadi sorotan adalah aturan Ganjil Genap. Aturan dan denda tilang Ganjil Genap sudah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2016.
Bagi yang masih awam, kebijakan Ganjil Genap adalah peraturan khusus dalam lalu linta di daerah DKI Jakarta. Kebijakan ini dibuat untuk menggantikan kebijakan 3 in 1, keduanya kebijakan ini punya tujuan sama, yakni mengurangi kemacetan di ibu kota.
Penjelasan Lebih Lengkap Mengenai Aturan Ganjil Genap
Sejak diterapkan aturan Ganjil Genap, tak semua kendaraan roda empat bisa lewat jalan arus utama. Ini karena mobil yang angka terakhir di platnya adalah ganjil, maka ia hanya bisa lewat jalan utama di tanggal ganjil saja, begitu pula untuk mobil berplat genap.
Terdapat juga aturan mengenai jam Ganjil Genap, aturan tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dari jam 6 – 10 pagi dan jam 4 – 9 malam. Aturan mengenai jam untuk kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku di hari libur atau di akhir pekan.
Peraturan Ganjil dan Genap ini tak diberlakukan untuk kendaraan tertentu, diantaranya kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat negara, kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan barang, ambulans, serta angkutan umum, baik konvensional atau online.
Selain di Jakarta, aturan dan denda tilang Ganjil Genap juga mulai diberlakukan di Bandung dan Bogor. Tujuannya sama, yakni mengurai kemacetan yang terjadi karena tingginya arus lalu lintas di jam-jam tertentu. Aturan dan detailnya juga tak jauh berbeda dengan yang di Jakarta.
Besaran Denda Ganjil Genap Tahun 2023
Denda Ganjil Genap Jakarta 2023 sudah ditetapkan dan punya besaran yang berbeda tergantung slip yang digunakan. Pengendara yang melanggar aturan Ganjil Genap akan mendapatkan sanski, baik berupa pembayaran uang atau hukuman kurungan.
1. Sanksi untuk Slip Biru
Jika Anda terbukti melanggar aturan Ganjil Genap, Anda bisa memilih mendapatkan sanksi berupa Slip Biru. Dengan sanksi ini, Anda menyerahkan STNK dan SIM, denda minimal Ganjil Genap akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh pengendara.
Sedangkan untuk denda maksimal, pengendara harus menanggung sebesar Rp500.000 dengan sistem pembayaran yang sudah ditentukan. Pembayaran denda ini bisa pengendara lakukan lewat bank dengan menunjukkan bukti surat tilang.
2. Sanksi untuk Slip Merah
Ketika pengendara melanggar aturan Ganjil Genap tapi tak mengakui kesalahannya, maka sanksi berupa Slip Merah akan diberikan. Pengendara yang mendapatkan Slip Merah selanjutkan akan mengurus proses persidangan yang dilakukan di pengadian.
Jika sidang tilang ganjil genap sudah ditetapkan, pengendara harus membayar denda tilang yang sudah ditetapkan oleh pihak hakim. Proses pembayaran nantinya akan dijelaskan lebih lanjut dan pengendara diharuskan membayar denda sesuai jumlah.
Panduan Cara Membayar Denda Ganjil Genap 2023
Setelah tahu lebih dalam mengenai denda tilang Ganjil Genap, Anda juga harus mengetahui panduan dan cara pembayaran tilang, berikut adalah rinciannya.
1. Pembayaran Langsung di Lokasi
Kini sudah tersedia pembayaran tilang langsung di lokasi menggunakan e-Tilang Polri. Cara pembayarannya juga mudah, pelanggar bisa mendaftarkan nomor kendaraan terlebih dahulu, kemudian sistem secara otomatis akan mengirimkan nomor tilang.
Setelah nomor tilang berupa nomor Briva muncul, pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, teller bank atau menggunakan e-banking. Jika proses pembayaran sudah selesai, pelanggar bisa mengecek aplikasi untuk melihat data tilang yang sudah lunas terbayar.
2. Pembayaran untuk Tilang Elektronik
Pembayaran denda tilang elektornik Ganjil Genap memang bisa dilakukan secara manual, tapi untuk beberapa pos, sistem tilang menggunakan sistem elektronik. Jika Anda diharuskan membayar tilang elektronik, maka Anda bisa mengeceknya di situs resmi e-TLE Polda Metro Jaya.
Di laman tersebut, nantinya akan muncul informasi lengkap berisi surat pelanggaran, berikut dengan data hari, jam,serta foto pelanggar. Anda tinggal membayar jumlah denda sesuai nominal yang tersedia di jangka waktu yang sudah ditentukan, jadi pastikan untuk tidak terlambat.
Informasi mengenai denda tilang Ganjil Genap 2023 terbaru diatas semoga bisa menambah informasi dan wawasan Anda. Jika bukan jadwal kendaraan Anda di jalur Ganjil Genap, alangkah baiknya berputar arah dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: