Ini Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Legal dan Ciri-cirinya

Vantage.id – Semakin banyaknya aplikasi atau situs pinjaman online (pinjol) yang beredar, membuat masyarakat harus lebih waspada. Pinjol yang ilegal bisa merugikan masyarakat. Sebelum meminjam uang di pinjol, masyarakat harus tahu bagaimana cara cek status pinjol ilegal atau legal.

Selain mengecek status dari pinjol yang akan dipinjam, masyarakat juga harus mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Semakin majunya teknologi, kini banyak layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat melalui online.

Salah satunya adalah melakukan pinjaman online hanya melalui HP saja. Cara ini kian banyak digunakan oleh masyarakat. Masyrakat tak perlu repot-repot meluangkan waktu untuk ke kantor seperti bank konvensional, jika ingin mengajukan pinjaman online.

Hanya membutuhkan kuota internet dan identitas diri yang juga tidak ribet untuk bisa mendapatkan pinjaman online. Namun tahukah, jika saat ini banyak sekali aplikasi atau situs pinjaman online yang ilegal, sehingga bisa merugikan konsumen?

Kemudahan yang diberikan tersebut justru menimbulkan berbagai hal negatif. Terlebih jika masyarakat melakukan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Hal tersebut perlu diwaspadai oleh masyarakat, agar tidak menjadi korban dari pinjol ilegal.

Pinjol ilegal biasanya mempunyai daya tarik tersendiri, salah satunya adalah mempunyai syarat dan kemudahan dalam pencarian yang tak rumit. Hal ini tentunya membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjaman yang kemudian nantinya terlilit bunga yang tak masuk akal.

Oleh karena itu, OJK menghimbau agar masyarakat diharapkan bisa terus berhati-hati dan waspada jiak ingin menggunakan pinjol atau pinjaman online. Di artikel ini akan dibahas mengenai ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dan cara cek pinjol ilegal atau legal.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:

ilustrasi pinjaman online
  • Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.
  • Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.
  • Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.
  • Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.
  • Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.
  • Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.
  • Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiaa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.

Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:

cara cek pinjol
Source: Indonesia Baik

1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK

Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

  • Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.
  • Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.
  • Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.
  • Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.

2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK

Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:

  • Buka situs OJK.
  • Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.
  • Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.
  • Sedangkan, untuk memeriksa legalitas pinjol bisa mengunjungi laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id .
  • Lalu pilih menu ‘Daftar Entitas Dihentikan’.
  • Halaman tersebut akan menampilkan seluruh daftar pinjol yang ilegal.

3. Cek Legalitas Pinjol Lewat Nomor Telepon OJK

Konsumen dapat memeriksa status legalitas pinjol dengan cara menghubungi nomor telepon OJK: 157.

4. Cek Legalitas Pinjol Lewat Email

Konsumen juga dapat memeriksanya dengan menanyakan status legalitas melalui alamat e-mail ‘konsumen@ojk.go.id’ (tanda tanda kutip).

Dari cara-cara di atas, masyarakat diharapkan untuk tidak asal meminjam uang ke tempat pinjaman online ilegal. Masyarakat dihimbau untuk meminjam uang melalui pinjol legal yang telah terdaftar di OJK atau langsung ke bank konvensional yang telah terpercaya.

Demikian ulasan mengenai cara cek pinjol ilegal atau legal dan ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Semoga informasi di atas dapat membantu, ya.

Baca Juga: