Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Pria Wanita (Tata Cara)

Niat Mandi Wajib – Mandi wajib merupakan salah satu cara untuk menghilangkan hadas besar, meskipun sebenarnya tayamum juga bisa. Akan tetapi harus ada syaratnya seperti tidak adanya air yang dapat digunakan untuk bersuci. Jika kondisi air melimpah ruah bersuci dengan tayamum tidak diperbolehkan.

Dalam pelaksanaan mandi wajib ada beberapa rukun yang harus diketahui yakitu satu Niat ke dua meratakan air keseluruh tubuh.

Jangan sampai kedua rukun tersebut tidak dilakukan, karena jika terlewatkan maka mandi wajib yang dilaksanakan tidak sah.

Dalil Mandi Wajib Dalam Al-Qur’an dan Hadits

Dalil Mandi Wajib Dalam Al-Qur'an Dan Hadis

Didalam Al-Qur’an dan Hadis Allah SWT dan Rosulullah telah menyampaikan perintahnya untuk membersihkan hadas besar.

Adapun beberapa hal yang menjadi penyebab mandi wajib atau besar adalah Berhubungan badan suami istri, Keluar mani baik sengaja maupun tidak, Haidh, Nifas, Wiladah dan semisalnya.

Untuk lebih jelasnya kita simak dalil tentang mandi wajib dibawah ini :

Allah SWT Berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru’ūsikum wa arjulakum ilal-ka‘bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā’a aḥadum minkum minal-gā’iṭi au lāmastumun-nisā’a falam tajidū mā’an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na‘matahū ‘alaikum la‘allakum tasykurūn(a).

Artinya :

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.

Selain dalil yang ditegas dalam Al-Qur’an terkait mandi wajib Rosulullah SAW juga menegaskan perintah mandi wajib.

Rosulullah SAW Bersabda

Artinya :

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dari kedua dalil tersebut sudah sangat jelas bahwa ketika tubuh ini memiliki hadas besar maka setelah nya melaksanakan mandi wajib.

Niat Mandi Wajib Yang Benar Sesuai Sunnah

Niat Mandi Wajib Yang Benar

Seperti yang telah disampaikan diatas bahwa mandi wajib memiliki dua rukun salah satunya adalah Niat.

Sedangkan niat adalah keinginan melakukan sesuatu yang kemudian direalisasikan dengan pekerjaan yang berhubungan dengan dniat tersebut.

Sama halnya dengan melaksanakan mandi wajib maka harus disertakan niat saat melaksanakannya.

Pada dasarnya untuk bacaan niat mandi wajib secara umum sangat simpel dan jika dibaca niat tersebut sudah mewakili.

Adapun bacaan niat mandi wajib yang benar adalah :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaytul ghusla lirof’il hadastil akbari fardhu lillahi ta’ala

Artinya :

“Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Alloh SWT”

Niat Mandi Wajib Haid

Terkait darah haid Rosulullah SAW menyampaikannya dalam sebuah hadist :

إِنَّ دَمَ اَلْحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ, فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي مِنَ اَلصَّلَاةِ, فَإِذَا كَانَ اَلْآخَرُ فَتَوَضَّئِي, وَصَلِّي

Artinya :

‘Sesungguhnya darah haidh adalah darah hitam yang memiliki bau yang khas. Jika memang darah itu yang keluar, hendaklah tidak mengerjakan shalat. Namun, jika darah yang lain, berwudhulah dan shalatlah.’” (HR. Abu Daud),

Hidh hanya dirasakan oleh seorang wanita jika haidh datang maka seseorang tersebut tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat.

Dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan bahwa paling cepatnya masa haidh adalah satu hari datu malam. Untuk waktu yang sedang yaitu 7 hari dan waktu yang paling lama adalah 15 hari.

Selebihnya jika setelah 15 hari darah pada vagina tersebut masih keluar maka bukanlah haidh melainkan darah istihadoh atau darah penyakit.

Setelah haid tersebut selesai maka wajib untuk melaksanakan mandi tentunya harus dibarengi dengan niat.

Adapun bacaan niat mandi wajib haidh adalah :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla lirof’il khadatsil akbari minal khaidhi fardol lillahi ta’ala.

Artinya :

Sengaja aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan haid karena Allah Ta’ala.

Niat Mandi Wajib Pria Keluar Mani

Niat Mandi Wajib Pria Keluar Mani

Untuk laki-laki yang beberapa hal menyebabkan mandi wajib yakni berhubungan badan suami istri, keluar mani baik dengan sengaja maupun tidak.

Jika mengalami hal seperti diatas maka wajib melaksanakan mandi wajib, terkait bacaan niat mandi wajib pria dapat dilihat dibawah ini :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ من خروج السائل المني فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari minkhurujis saailil maniyyi fardon lillahi ta’ala…

Artinya:

“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari keluarnya mani, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Mandi Wajib Wanita

Pada dasarnya untuk bacaan niat mandi wajib bagi wanita bisa saja membaca niat seperti pada umumnya.

Akan tetapi sebaiknya jika seorang wanita tersebut ingin mandi setelah haidh, nifas wiladah, berhubungan suami istri dan sejenisnya.

Maka bacaan niat mandi wajib tersebut dikhususkan dengan keadaan pada sesuatu yang menyebabkan mandi wajib.

Adapun bacaan niat mandi wajib wanita adalah seperti dibawah ini :

Nawaitul ghusla lirof’il hadastil akbari fardhu lillahi ta’ala

Artinya :

“Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Alloh SWT”

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan

Selain mengeluarkan Mani baik sengaja maupun tidak sengaja, berhubungan badan antara suami dengan Istri juga setelahnya wajib mandi.

Karena sudah dihukumi junub dan harus disucikan agar dapat melaksanakan ibadah kepada Allah SWT seperti sholat dan lainnya.

Adapun bacaan Niat mandi wajib setelah berhubungan adalah seperti dibawah ini :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ الجماع فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla lirof’il hadastil akbari minal jima’i fardhu lillahi ta’ala

Artinya :

“Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar karena kumpul dengan suami/istri fardhu karena Alloh SWT”

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Wanita

Terkait bacaan mandi wajib bagi laki-laki maupun wanita setelah hubungan badan sebenarnya sama saja. Hanya saja pada saat pelaksanaan mandi wajib laki-laki dan wanita tidak sama.

Seperti pada saat menyiram rambut bagi perempuan yang memiliki rambut panjang tidak perlu menyela-nyela rambutnya, Sedangkan untuk lelaki diharuskan meratakannya.

Selain dari pada itu etika ketika mandi yakni menutupi aurat, untuk laki-laki cukup tertutup pusat hingga luitut, sedangkan untuk aurat perempuan tidak demikian.

Adapun bacaan niat mandi wajib setelah berhubungan wanita adalah seperti dibawah ini :

Nawaitul ghusla lirof’il hadastil akbari minal jima’i fardhu lillahi ta’ala

Artinya :

“Sengaja aku mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar karena kumpul dengan suami/istri fardhu karena Alloh SWT”

Bagi pasangan suami istri yang telah melakukan hubungan badan baik keluar mani ataupun tidak. Bahkan didalam sebuah kitab dikatakan baru bertemu saja antara ujung kepala laki-laki dengan pintu yang dimiliki wabnita keduanya wajib melaksanakan mandi.

Niat Mandi Wajib Memandikan Jenazah

Niat Mandi Wajib Memandikan Jenazah

Sebab selanjutnya yang menjadikan wajibnya mandi adalah memandikan jenazah, baik jenazah laki-laki, perempuan, anak-anak ataupun dewasa.

Semuanya wajib dimandikan sebebelum ia dikafankan yang nantinya akan dikubur diliang lahat untuk tempat istirahat terahir.

Terkait kewajiban untyuk memandikan jenazah termaktub dalam hadis Rosulullah SAW yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim.

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

“Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda : mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah”

Adapun bacaan niat mandi untuk memandikan jenazah adalah seperti dibawah ini :

نويت الغسل لاستباحة الصلاة عليه \ نويت الغسل عن هذه الميت

Artinya :

“Saya niat memandikan mayyyit ini / saya niat memandikan untuk memperbolehkan menyolatinya”

Jenazah Yang Tidak Wajib Dimandikan

Akan tetapi ada beberapa jenazah yang tidak perlu dimandikan karena beberapa sebab yakni :

Orang Yang Mati Syahid

Menuqil dari penjelasan kitab Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq, bahwa Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faili menjelaskan. Seorang muslim yang meninggal karena syahid ditangan orang-orang kafir pada saat ia berperang dijalanAllah SWT. Maka tidak ada kewajiban untuk muslim lainnya yang masih hidup untuk memandikan jenazah tersebut.

Hal ini berkaitan dengan hadis Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh “Ahmad” terkait jenazah yang mati syahid.

Rosulullah SAW bersabda yang artinya :

“Jangan kalian memandikan mereka yakni orang yang mati syahid dalam jihad, karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan aroma minyak kasturi pada hari kiamat. (HR. Ahmad)

Meskipun jenazah yang mati karena syahid tidak dimandikan, akan tetapi tetap harus dikafankan sebelum dimasukkan kedalam liang kubur.

Calon Bayi Yang Keluar Sebelum Waktunya

Untuk anak yang lahir karena keguguran dalam artian yang lahir sebelum waktunya, maka jenazahnya tidak wajib dimandikan layaknya jenazah manusia pada umumnya.

Keterangan ini menuqil dari sebuah hadis Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh “Tirmidzi”.

Rosulullah SAW bersabda yang artinya :

Bayi yang meninggal dunia ketika dilahirkan maka tidak disholatkan, tidak dapat mewarisi dan tidak dapat diwarisi hingga ia menangis “terdengar jeritan tanguisan bayi ketika selesai persalinan” (HR Tirmidzi)

Penutup

Demikianlah ringkasan terkait bacaan niat mandi wajib yang penulis sampaikan dalam sebuah artikel vantage.id. Semoga dapat bermanfaat untuk menambah pemahaman terkait mandi wajib. Wallhu A’lam….